BANDA ACEH|METRO ACEH-Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya berhasil meringkus buronan korupsi kasus dermaga Sabang TA 2006-2011. DPO atas nama Izil Azhar alias Ayah Merin sejak empat tahun terakhir, diciduk tim gabungan KPK dan Polda Aceh, Selasa (24/1) siang.
Penangkapan koruptor Aceh ini, dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi media ini via selulernya, Selasa sore. Dia mengaku, Izil Azhar telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 30 November 2018.
Menurutnya, tim KPK dan Polda Aceh sudah berkoordinasi sejak Desember lalu, untuk mencari dan menangkap tersangka itu,”Benar tim KPK dibantu Polda Aceh hari ini telah melakukan penangkapan DPO Izil Azhar yang hampir empat tahun buron,” ungkap Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengaku, DPO itu diciduk saat berada di kawasan Banda Aceh. Atas penangkapan ini, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh, khususnya dalam membantu tim KPK mencari dan menangkap buronan tersebut.
“Selanjutnya, DPO ini segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” jelas Ali Fikri melalui seluler.
Diketahui, Ayah Merin merupakan salah seorang buronan dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK), Proyek Pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006-2011 silam. Dia telah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan namun tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, naik statusnya atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Bahrul)