Kisruh Pabrik Semen Laweung, Kerjasama Dengan Cina Dituding Ilegal

- Publisher

Selasa, 13 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METROACEH-Meskipun MoU kerjasama dengan perusahaan asal Cina, telah mendapat persetujuan dari Plt Gubernur Aceh, serta melibatkan campur tangan orang nomor satu itu. Namun, pemilik saham PT Samara Citra Agung (SCA) selaku pengelola sah ijin pabrik semen Laweung, menuding kesepakatan tersebut tidak sah dan ilegal.

Demikian diungkapkan salah satu Direksi PT SCA, Muhammad Raziq Muniranda kepada awak media, saat menggelar temu pers di Horas Cafe Sigli, Selasa (13/11). Menurutnya, kerjasama dengan perusahaan Cina cacat hukum, karena kesepakatan dilakukan dengan mantan Direktur SCA, Abas Soeriawidjaja yang sudah dinonaktifkan oleh para pemilik saham.

“Kerjasama dengan Cina hanya trik bohong belaka dan tindakan itu, kami anggap ilegal. Karena tujuannya hanya ingin menggertak PT SI. Ada oknum PT SCA yang menipu Plt Gubernur Aceh, sehingga menanda tangani MoU dengan perusahaan asal Cina,” tukas Raziq.

Dia menuding, apa yang dilakukan oknum PT SCA dan Plt Gubernur Aceh cacat hukum dan perlu ditinjau ulang. Hal itu tandasnya, sebagai bentuk pembohongan publik dan gubernur harus mengkaji ulang, kerjasama tersebut.

Raziq menegaskan, bahwa tanda tangan yang mengatas namakan direktur PT SCA itu jelas tidak sah, sebab semua saham PT SCA sudah beralih ke pada PT Semen Indonesia Aceh (SIA). Seharusnya jika harus bekerjasama, maka PT SIA yang paling berhak membuat agreement dengan perusahaan Cina bukan PT SCA.

Selain itu, Raziq mendesak Plt Gubernur Aceh agar segera menghapus cuitannya melalui twiter, khususnya terkait pabrik semen Laweung. Karena, saham SCA telah beralih ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sejak 25 November 2015.

“Bagaimana mungkin PT SCA yang sudah mendapatkan kompensasi dari PT SIA, dalan bentuk 357.500 lembar saham, dapat membuat nota kesepakatan dengan Cina.
Sebagian besar saham ini sudah dijual oleh Deni Fahlevi, yang memberi hibah ke Abbas Soerawidjaja atas nama PT SCA tahun 2010 lalu. Jadi dia bukan direktur, semua ini pembohongam publik yang harus disikapi oleh Plt Gubernur Aceh,” tukasnya. (Amir Sagita)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor Lantik UKM Lensa Pers UNIKI
Perkuat Sinergi Kapolres Terima Kunjungan Para Manager ULP di Kabupaten Bireuen
Rumah Rusak Ekses Banjir di Pante Lhong Sudah Dibangun
Satlantas Tambal Jalan Aspal Berlubang Jalan Elak Cegah Lakalantas
Satlantas Tanamkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini
Ketum PB HUDA Aceh Lantik Abati Muzakir Bersama Pengurus PW Huda Bireuen
Jaksa Masuk Dayah Sosialisasi Hukum Bagi Santri Pesantren UNIKI
Mensos Pastikan Korban Banjir di Bireuen Segera Terima Jadup

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:44 WIB

Rektor Lantik UKM Lensa Pers UNIKI

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

Perkuat Sinergi Kapolres Terima Kunjungan Para Manager ULP di Kabupaten Bireuen

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

Rumah Rusak Ekses Banjir di Pante Lhong Sudah Dibangun

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WIB

Satlantas Tambal Jalan Aspal Berlubang Jalan Elak Cegah Lakalantas

Kamis, 10 September 2026 - 21:15 WIB

Satlantas Tanamkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini

Berita Terbaru

NANGGROE

Rektor Lantik UKM Lensa Pers UNIKI

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:44 WIB

NANGGROE

Rumah Rusak Ekses Banjir di Pante Lhong Sudah Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:57 WIB

NANGGROE

Satlantas Tanamkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:15 WIB