Kisruh Pabrik Semen Laweung, Kerjasama Dengan Cina Dituding Ilegal

- Administrator

Selasa, 13 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METROACEH-Meskipun MoU kerjasama dengan perusahaan asal Cina, telah mendapat persetujuan dari Plt Gubernur Aceh, serta melibatkan campur tangan orang nomor satu itu. Namun, pemilik saham PT Samara Citra Agung (SCA) selaku pengelola sah ijin pabrik semen Laweung, menuding kesepakatan tersebut tidak sah dan ilegal.

Demikian diungkapkan salah satu Direksi PT SCA, Muhammad Raziq Muniranda kepada awak media, saat menggelar temu pers di Horas Cafe Sigli, Selasa (13/11). Menurutnya, kerjasama dengan perusahaan Cina cacat hukum, karena kesepakatan dilakukan dengan mantan Direktur SCA, Abas Soeriawidjaja yang sudah dinonaktifkan oleh para pemilik saham.

“Kerjasama dengan Cina hanya trik bohong belaka dan tindakan itu, kami anggap ilegal. Karena tujuannya hanya ingin menggertak PT SI. Ada oknum PT SCA yang menipu Plt Gubernur Aceh, sehingga menanda tangani MoU dengan perusahaan asal Cina,” tukas Raziq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuding, apa yang dilakukan oknum PT SCA dan Plt Gubernur Aceh cacat hukum dan perlu ditinjau ulang. Hal itu tandasnya, sebagai bentuk pembohongan publik dan gubernur harus mengkaji ulang, kerjasama tersebut.

Raziq menegaskan, bahwa tanda tangan yang mengatas namakan direktur PT SCA itu jelas tidak sah, sebab semua saham PT SCA sudah beralih ke pada PT Semen Indonesia Aceh (SIA). Seharusnya jika harus bekerjasama, maka PT SIA yang paling berhak membuat agreement dengan perusahaan Cina bukan PT SCA.

Selain itu, Raziq mendesak Plt Gubernur Aceh agar segera menghapus cuitannya melalui twiter, khususnya terkait pabrik semen Laweung. Karena, saham SCA telah beralih ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sejak 25 November 2015.

“Bagaimana mungkin PT SCA yang sudah mendapatkan kompensasi dari PT SIA, dalan bentuk 357.500 lembar saham, dapat membuat nota kesepakatan dengan Cina.
Sebagian besar saham ini sudah dijual oleh Deni Fahlevi, yang memberi hibah ke Abbas Soerawidjaja atas nama PT SCA tahun 2010 lalu. Jadi dia bukan direktur, semua ini pembohongam publik yang harus disikapi oleh Plt Gubernur Aceh,” tukasnya. (Amir Sagita)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasar Tani Aceh Roadshow 2026 Sukses, 4 Jam Transaksi Capai Rp 73 Juta
Petambak Alue Baye Utang Olah Tambak Tertimbun Lumpur Banjir Jadi Sawah
6.784 KK di Peusangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Kita
Camat Sudah Serahkan Data Korban Banjir Tahap II ke 49 Gampong di Peusangan
Rehabilitasi Tambak Terdampak Banjir Menunggu Skema Kementerian KKP
Pulihkan Ekonomi Pasca Bencana, Warga Pante Paku Harapkan Perhatian Pemerintah
Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair
BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Pasar Tani Aceh Roadshow 2026 Sukses, 4 Jam Transaksi Capai Rp 73 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:23 WIB

Petambak Alue Baye Utang Olah Tambak Tertimbun Lumpur Banjir Jadi Sawah

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

6.784 KK di Peusangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Kita

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:21 WIB

Camat Sudah Serahkan Data Korban Banjir Tahap II ke 49 Gampong di Peusangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:02 WIB

Pulihkan Ekonomi Pasca Bencana, Warga Pante Paku Harapkan Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru

Petugas memasukkan minyak goreng kemasan ke kantung plastik untuk dibagikan kepada penerima, di Balai Desa Kantor Camat Peusangan, Selasa (9/6) pagi.

NANGGROE

6.784 KK di Peusangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Kita

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:22 WIB