Kisruh Pabrik Semen Laweung, Kerjasama Dengan Cina Dituding Ilegal

- Administrator

Selasa, 13 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METROACEH-Meskipun MoU kerjasama dengan perusahaan asal Cina, telah mendapat persetujuan dari Plt Gubernur Aceh, serta melibatkan campur tangan orang nomor satu itu. Namun, pemilik saham PT Samara Citra Agung (SCA) selaku pengelola sah ijin pabrik semen Laweung, menuding kesepakatan tersebut tidak sah dan ilegal.

Demikian diungkapkan salah satu Direksi PT SCA, Muhammad Raziq Muniranda kepada awak media, saat menggelar temu pers di Horas Cafe Sigli, Selasa (13/11). Menurutnya, kerjasama dengan perusahaan Cina cacat hukum, karena kesepakatan dilakukan dengan mantan Direktur SCA, Abas Soeriawidjaja yang sudah dinonaktifkan oleh para pemilik saham.

“Kerjasama dengan Cina hanya trik bohong belaka dan tindakan itu, kami anggap ilegal. Karena tujuannya hanya ingin menggertak PT SI. Ada oknum PT SCA yang menipu Plt Gubernur Aceh, sehingga menanda tangani MoU dengan perusahaan asal Cina,” tukas Raziq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuding, apa yang dilakukan oknum PT SCA dan Plt Gubernur Aceh cacat hukum dan perlu ditinjau ulang. Hal itu tandasnya, sebagai bentuk pembohongan publik dan gubernur harus mengkaji ulang, kerjasama tersebut.

Raziq menegaskan, bahwa tanda tangan yang mengatas namakan direktur PT SCA itu jelas tidak sah, sebab semua saham PT SCA sudah beralih ke pada PT Semen Indonesia Aceh (SIA). Seharusnya jika harus bekerjasama, maka PT SIA yang paling berhak membuat agreement dengan perusahaan Cina bukan PT SCA.

Selain itu, Raziq mendesak Plt Gubernur Aceh agar segera menghapus cuitannya melalui twiter, khususnya terkait pabrik semen Laweung. Karena, saham SCA telah beralih ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sejak 25 November 2015.

“Bagaimana mungkin PT SCA yang sudah mendapatkan kompensasi dari PT SIA, dalan bentuk 357.500 lembar saham, dapat membuat nota kesepakatan dengan Cina.
Sebagian besar saham ini sudah dijual oleh Deni Fahlevi, yang memberi hibah ke Abbas Soerawidjaja atas nama PT SCA tahun 2010 lalu. Jadi dia bukan direktur, semua ini pembohongam publik yang harus disikapi oleh Plt Gubernur Aceh,” tukasnya. (Amir Sagita)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Berita Terbaru

Masyarakat cukup antusias mengantri untuk memperoleh kupon Fun Walk

SERBA-SERBI

Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Kamis, 7 Nov 2024 - 15:22 WIB

POLITIK

Paslon 03 Silaturahmi Bersama Warga Geudong Teungoh

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:03 WIB

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB