Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE : “Jangan Adu Domba Dewan Dengan Perangkat Desa

- Administrator

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Buntut polemik rencana pengurangan jerih aparatur desa di Kabupaten Bireuen, mendapat respon legislatif dengan menggelar audiensi bersama para pengurus APDESI, Rabu (17/11) guna mendengar aspirasi terkait persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE yang ditemui awak media ini usai rapat pertemuan itu mengaku, pihaknya tetap mendukung penuh tuntutan aparatur desa, agar pemerintah daerah membayar SILTAP perangkat gampong secara utuh, serta tidak dikurangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menandaskan, dirinya memperoleh informasi dari delegasi APDESI, tentang pernyataan Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani bahwa masalah ini, tergantung hasil pembicaraan dengan dewan. Hal itu sebut Yufaidir, berpotensi memantik konflik antara lembaga DPRK dengan perangkat desa, karena seolah-olah legislatif tidak memihak kepentingan rakyat dari kalangan aparatur gampong.

“Kami harap bupati tidak membenturkan dewan dengan perangkat desa, melalui argumen yang provokatif seolah-olah kami ini eksekutif yang berwenang menentukan SILTAP,” tukasnya kesal.

Menurut kader Partai Aceh (PA) ini, pada pertemuan tadi sore yang turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen, beserta seluruh anggota Komisi I telah disepakati bahwa, secara kelembagaan seluruh anggota dewan tetap mendukung terpenuhinya tuntutan perangkat desa.

Disebutkannya, supaya persoalan ini bisa segera menemukan solusi, pihaknya akan memanggil bupati dan para pejabat terkait Kamis besok, guna menuntaskan polemik tersebut.

Selain itu, Yufaidir mendesak Pemkab Bireuen untuk segera menyerahkan penyempurnaan KUA PPAS, agar dapat segera dibahas kedua pihak. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah, karena tenggat waktu semakin dekat.

“Kami sudah dua kali menyurati bupati, agar menyampaikan penyempurnaan KUA PPAS. Karena, batas akhir pembahasan 30 November hanya tersisa dua minggu lagi. Jangan sampai nantinya, APBK 2021 tak sempat dibahas,” tutupnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Instruksikan Kapus Menetap di Puskesmas
Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Bupati Motivasi 20 Kepala Puskesmas
Satlantas Edukasi Pelajar MTsN 5 Bireuen Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
UIA Peusangan Teken MoU dan Visiting Lecture dengan UiTM Malaysia
DPP Partai Aceh Gelar Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK
Bupati Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Tahap II
Banleg DPRK Gelar Hearing Publik Raqan TJSLP, Ini Harapan Bupati
10 Siswa SMA/SMK Juara O2SN Wakili Bireuen ke Provinsi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bupati Instruksikan Kapus Menetap di Puskesmas

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:34 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Bupati Motivasi 20 Kepala Puskesmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Satlantas Edukasi Pelajar MTsN 5 Bireuen Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:03 WIB

UIA Peusangan Teken MoU dan Visiting Lecture dengan UiTM Malaysia

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:29 WIB

DPP Partai Aceh Gelar Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK

Berita Terbaru

Wakil Bupati, Ir H Razuardi MT berdiskusi dengan Kapus di Pendopo Bupati usai rapat pertemuan, Jum'at (17/7) sore

NANGGROE

Bupati Instruksikan Kapus Menetap di Puskesmas

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:35 WIB

NANGGROE

DPP Partai Aceh Gelar Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK

Kamis, 16 Jul 2026 - 01:29 WIB