Jaksa Ringkus Kakek Pelaku Pencabulan

- Administrator

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

BIREUEN|METRO ACEH-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, meringkus pria berusia senja berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. RAS bin Amin (61) yang diburon sejak 2016 lalu, akhirnya berhasil diciduk pada salah satu warung kopi di kawasan Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Selasa (13/7) malam.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH menciduk RAS yang dinyatakan DPO sejak 23 Maret 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH (tengah) didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom (kiri) dan Kasi Pidum, Zulham SH saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Bireuen, terkait penangkapan dan eksekusi buronan pencabulan.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa pukul 23.30 WIB menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, RAS dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, malam ini pukul 21.30 WIB Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen, berhasil menangkap DPO berinisial RAS,” jelas Mangantar Siregar didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH.

Disebutkannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan RAS sedang berada di warung kopi. Selama ini, buronan itu meninggalkan desa setelah mengetahui dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung,”Semula terpidana ini dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, namun jaksa melakukan upaya kasasi dan RAS diputuskan bersalah. Tapi, saat hendak dieksekusi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Mangantar Siregar.

Menurutnya, dengan tertangkapnya RAS yang sudah dieksekusi ke Rutan Bireuen malam ini, sedikitnya tiga buronan Kejari Bireuen masih terus dicari, untuk dapat dilakukan eksekusi,”Kami akan tetap memburu para terpidana ini, karena tak ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bersembunyi dengan nyaman,” tandasnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi putri Suhardi Abidin menikmati sahur, Kamis (20/3)

NANGGROE

Bupati Sahur Bersama Warga Miskin

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:20 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menikmati sahur bersama di rumah warga kurang mampu

NANGGROE

Bupati Sajikan Sahur Buat Anak Yatim

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:36 WIB