BIREUEN|METRO ACEH-Dua pelaku penjarah BBM bersubsidi yang menyeludupkan premium darii SPBU Cot Gapu, akhirnya diseret ke meja hijau dan kini masih menjalani persidangan, atas aksi mereka menjarah subsidi rakyat.
Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH kepada Metro Aceh, Senin (1/10) mengaku pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap dua pelaku yang sudah mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Dia menyebutkan, pelaku yang kini telah berstatus terdakwa, sudah tiga kali menjalani persidangan yang dijerat pasal 53 huruf (d) UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka tidak dapat dilakukan penahanan, karena terjerat UU khusus dibawah ancaman hukuman lima tahun,” sebut T Hendra Gunawan.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua pelaku yang diduga sebagai orang suruhan yakni RZ (35) warga Pante Peusangan, Kecamatan Jangka yang berstatus karyawan SPBU itu, serta rekannya RA (24) warga Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang.
Awalnya, penyidik kepolisian membidik keduanya dengan pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) jo pasal 55 UU No 22/2001.
Para penyeludup BBM subsidi ini, semula diringkus polisi pada 27 Maret 2018. Petugas berhasil mengamankan 2.700 liter premium, yang dikuras dari SPBU Cot Gapu dan ditimbun pada dua lokasi terpisah di kawasan Kota Juang.(MA 01)