KUTACANE | METROACEH- Kepolisian Polres Aceh Tenggara, Opsnal Narkoba kembali membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu- sabu, di sebuah rumah Deleng pokhkisen, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat mengatakan, dua tersangka pelaku peredaran gelap narkoba SH (31) Petani asal Desa Tualang, Deleng Pokison, serta AP (33) Desa Kuta Genting, Lawe Bulan.
” Penangkapan pelaku pengedar sabu- sabu ini berdasarkan informasi masyarakat, ” Kata Iptu Rahmat.
Selain, dua tersangka pengerebakan dilakukan tengah malam itu kepolisian setempat juga mengamankan barang bukti narkoti jenis sabu berat brutto 5.20 (lima koma dua puluh ) Gram. Adapun barang haram tersebut di simpan pelaku dalam plastik warna putih bening.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” 5.20 (lima koma dua puluh red) Gram sabu tersebut disimpan pelaku dalam buah plastik ampul warna putih bening yg brisikan 18 plastik paket narkotika jenis sabu,” terangnya lagi.
Adapun kronologis penangakapan berawal Pada hari Senin (3/9 ) Sekitar Pukul 21.00 Wib. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat, rumah pelaku SH sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Informasi dimamfaatkan dan sekitar sekira pukul 23.30 angota turun kelapangan melakukan penggerebekan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan target dimaksud.
” Barang bukti itu disimpan pelaku di semak-semak di belakang rumah SH, kita ketahui setelah anggota melakukan introgasi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)