JAKARTA|METRO ACEH-Buntut pencemaran lingkungan akibat aktifitas produksi PT Medco E&P Malaka, sehingga menyebabkan jatuhnya korban warga Aceh Timur, langsung mendapat respon DPR RI yang mengecam sebaran gas H2S perusahaan raksasa itu.
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Drs Anwar Idris kepada media ini, Jum’at (13/10) menyatakan kekecewaannya, atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT Medco, sehingga ratusan warga menjadi korban akibat terpapar polusi dari sumur-sumur eksplorasi.
“Ini sudah kesekian kali masyarakat harus mendapat perawatan intensif, karena bau busuk dampak polusi PT Medco. Warga ada yang batuk dan sesak nafas, belum lagi sumber air mereka tercemari,” ungkap Anwar Idris kesal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, semua penyakit yang dialami masyarakat ini, tentu akan berdampak jangka panjang yang menganggu kesehatan bagi generasi mendatang. Selaku salah satu anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Sumber Daya Alam dan Riset Teknologi, dirinya menyesalkan kejadian tersebut, serta segera mengambil sikap tegas menggunakan kewenangannya di parlemen, untuk meminta Menteri ESDM, SKK Migas dan Kementrian Lingkungan Hidup, agar segera mengevaluasi dan terus melakukan audit terhadap operasional PT Medco. Termasuk, menghentikan sementara segala aktifitas perusahaan migas tersebut.
“Saya akan mengusulkan Komisi VII segera menggelar RDP dengan Direksi PT Medco, guna menyikapi kondisi ini,” tukasnya.
Politisi senior asal Aceh ini, secara tegas meminta Presiden Jokowi, bisa menanggapi serius persoalan itu, demi kebaikan warga Aceh di lingkungan perusahaan ini. Pasalnya sebut Anwar Idris, PT Medco sepertinya tak serius dalam mengatasi masalah ini, karena sudah sering terjadi namun pencemaran lingkungan masih terus berlangsung, sehingga sangat mengancam keselamatan masyarakat.
Dirinya terus memantau perkembangan kejadian tersebut, dan banyak mendapatkan keluhan masyarakat dari Aceh Timur. Bahkan sudah ada petisi masyarakat terhadap PT Medco. Menurut Anwar Idris, tuntutan secara hukum terhadap korporasi PT Medco akan lebih efektif, karena perusahaan jelas melanggar hukum berdampak ada korban dari masyarakat. Sesuai Pasal 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Anwar Idris dalam keterangannya mengaku, pernah beberapa kali meminta PT Medco bertanggung jawab terhadap para korban yang setiap saat terus bertambah, berkali-kali dengan bertubi-tubi laporan dan keluhan yang sama.Tidak cukup hanya permintaan maaf, kompensasi materi, perawatan korban, ngopi dan lobi-lobi pejabat yang dilakukan manajemen PT Medco selama ini.
“Kami minta PT Medco jangan terus-terusan membodohi masyarakat, terus mengambil keuntungan namun mudharat yang dirasakan rakyat selama ini, ternyata jauh lebih besar,” pungkasnya. (Bahrul)