BIREUEN|METRO ACEH-Oknum anggota DPRK Bireuen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diduga menjual paket proyek aspirasi pembangunan SDIT Al-Fatih di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan. Setelah selesai dikerjakan, diketahui pekerjaan tersebut ternyata tidak tersedia anggaran dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, proyek pembangunan pagar SDIT bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020, merupakan aspirasi Zulfahmi anggota DPRK Bireuen yang ditempatkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Oknum wakil rakyat ini, dikabarkan menjual proyek itu kepada salah satu rekanan, seharga Rp 18 juta.
Namun, setelah pekerjaan tersebut siap dikerjakan, lalu saat pejabat dinas terkait hendak membuat kontrak kerja, baru diketahui bahwa untuk paket proyek itu belum tersedia anggaran dari APBK-P 2020,”Setelah rekanan membayar uang Rp 18 juta kepada Yusriadi, mereka dan pihak dinas langsung turun ke lokasi, lalu memasang patok. Kemudian, proyek itu langsung dikerjakan hingga selesai, tapi belakangan saat hendak diproses administrasi, diketahui kegiatan tersebut tidak ada pagu anggarannya,” ungkap sumber di lingkungan pemerintah daerah kepada awak media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber yang minta tidak ditulis nama itu, meski transaksi jual beli paket proyek aspirasi dewan, sudah menjadi rahasia umum. Namun, dugaan tindakan pungli dan gratifikasi untuk “mengeruk” uang negara ini, seolah tak pernah bisa terjamah hukum. Anehnya, kali ini pelaku penjual proyek bodong tersebut merupakan kader PKS yang notabene parpol kredibel, karena berbasis agama Islam.
“Sekarang kerugian rekanan atas kelalain mereka dibayarkan, tapi pembiayaan pekerjaan ini rencana akan dimasukkan anggarannya tahun depan dan dicairkan. Ironis, bukankah itu pekerjaan yang mendahului anggaran, apa karena mereka anggota dewan jadi bisa berbuat sesuka hati, serta menabrak aturan,” tukas sumber tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Drs M Nasir M.Pd melalui Sekretaris Dinas, Afwadi yang dikonfirmasi membenarkan paket proyek tersebut tidak ada dalam DPA APBK-P. Meski dia mengakui, pihak rekanan semula menemui dan meminta untuk segera mengerjakan pekerjaan itu.
Karena pertimbangan pembangunan pagar sekolah swasta ini, hanya tersisa waktu sebulan lebih, maka pihaknya langsung merespon permintaan rekanan serta mengijinkan proyek tersebut dikerjakan, bahkan ikut turun ke lokasi guna memasang patok. Namun, belakangan baru diketahui paket itu tidak ada dalam DPA.
“Kami sudah menelusuri mengapa tidak ada dalam DPA, ternyata karena pagunya tidak tersedia,” jelasnya.
Menurut Afwadi, pihaknya tidak dapat memastikan jika pekerjaan tersebut dibayarkan tahun depan. Tergantung usulan TA 2021, apabila ada anggaran mungkin saja dibayar tapi jika tidak ada ya tidak bisa.
Yusriadi SH yang ditanyai media ini, Kamis (10/12) sore membantah telah menerima uang Rp 18 juta dari rekanan, sebagai kompensasi untuk membeli proyek aspirasi ini. Namun, dia mengakui paket pembangunan SDIT Al Fatih, merupakan pokok pikiran (Pokir) Zulfahmi yang tak lain Ketua Fraksi PKS, PPP-PAN DPRK Bireuen.
Menurut dia, karena Zulfahmi selama ini sibuk, maka dirinya diminta membantu mengurus proyek Pokir tersebut. Karena sejak awal sudah masuk dalam APBK-P, maka Yusriadi mengarahkan rekanan untuk mengerjakan proyek itu. Tetapi, belakangan setelah pekerjaan selesai sekitar 75 persen, baru diketahui sudah tidak ada lagi dalam DIPA.
“Kami sudah sepakat mengembalikan uang rekanan sekitar Rp 50 juta, sesuai pengeluaran mereka untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan pagar SDIT Al Fatih. Insya Allah dalam minggu ini kami serahkan,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya juga tidak ingin ada yang dirugikan, sehingga siap untuk bertanggungjawab atas persoalan itu. Meski kegiatan ini, tak akan dianggarkan tahun depan, karena tidak ingin terjadi kesalahan sistem administrasi keuangan akibat pekerjaan mendahului anggaran.(Bahrul)