
BIREUEN|METRO ACEH-Mencuatnya persoalan baru pembangunan pertokoan di lahan PT KAI, oleh pengembang yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kiini disoroti oleh DPRK Bireuen, yang mendesak pemkab segera menertibkan aktifitas pengembang ruko tersebut karena tak memiliki legitimasi.
Pernyataan itu disampaikan Muchlis Rama Sekretaris Fraksi PPP-PKS-PA kepada Metro Aceh, Rabu (17/10) pasca pertemuan para insan pers dengan H Jamaluddin, terkait klarifikasi sosok pengusaha yang menjadi developer proyek pertokoan di lahan aset PT KAI.
Dia mengaku, dewan harus memastikan legitimasi pembangunan kawasan komplek pertokoan itu, apa sudah sesuai aturan. Konon lagi, diketahui IMB belasan pintu ruko yang sedang dibangun itu, sudah kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muchlis Rama, pihaknya telah mempertanyakan masalah ini kepada eksekutif. Dalam rapat pertemuan yang diikuti wakil bupati, sekda, para asisten, Kepala Bappeda, Kadis Penanaman Modal dan Kabid Perizinan. Terungkap, bahwa pihak pengembang sudah tidak lagi mengantongi IMB yang sah.

“Karena sudah jelas tidak memiliki izin, maka kami atas nama dewan mendesak eksekutif segera menindak, menertibkan semua aktifitas pembangunan toko-toko itu,” sebutnya tegas.
Kader PAN ini, mengaku jika informasi yang simpang siur terkait persoalan itu, kini sudah terjawab. Sehingga, Pemkab Bireuen harus memiliki wibawa supaya mendapat kepercayaan publik. Dengan meneribkan bangunan ilegal tersebut.
“Hingga akhir rapat pertemuan malam itu, pihak dinas terkait sudah berjanji akan segera mengirimkan surat teguran kepada developer. Kami harap pemkab bisa bersikap tegas,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Jamal saat menggelar konferensi pers di Optimum Cafe tadi sore, mengaku dirinya sudah memiliki IMB satu paket dengan toko yang sudah dibangun, serta dimanfaatkan sejak beberapa tahun lalu itu.
Karena dahulu lokasi ini masih dihuni oleh pedagang kecil, maka dia menunda pembangunan pertokoan yang kini jadi sorotan. Akibat pertimbangan kemanusiaan, meskipun dirinya sudah mengikat kontrak dengan PT KAI dengan status sewa lahan, selama 25 tahun atau sejak 2008 hingga 2033.
“IMB saya satu paket mulai dari timur di depan pendopo, sampai ke barat. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan saya tidak punya izin,” ujarnya kepada dua puluh lebih wartawan yang mengikuti pertemuan pers itu. (MA 01)