BIREUEN|METRO ACEH-Tim terpadu membongkar puluhan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg), yang dipasang pada lokasi terlarang di kawasan Kecamatan Jeumpa, Kota Juang serta Peusangan, Selasa (29/1).
Sejumlah APK yang terpaksa dicopot itu, berbentuk baliho, spanduk, stiker serta berbagai atribut lainnya yang dipasang pada kawasan terlarang. Diantaranya di ruas jalan protokol, jalan nasional, tiang listrik, tiang Telkom, pepohonan, ruas pasar dan beberapa titik lainnya yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Abdul Majid melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Desi Safnita kepada Metro Aceh tadi siang menjelaskan, penertiban tersebut merupakan langkah akhir yang ditempuh, dengan melibatkan Satpol PP. Setelah sebelumnya dalam musyawarah KIP Bireuen dengan parpol, telah disepakati batas-batas dan ketentuan pemasangan APK.
Desi mengaku, penertiban itu dilakukan sesuai hasil kesepakatan rapat bersama pemda, KIP dan Panwaslih kemarin pagi. Hal ini sebutnya, ditempuh setelah Panwaslih menyurati parpol tiga hari lalu, sebagai bentuk peringatan terakhir guna menurunkan APK caleg, sebelum ditindak dan ditertibkan.
“APK yang ditertibkan hanya yang berada di lokasi terlarang, sesuai keputusan KIP Bireuen. Selain itu, tidak diturunkan jika dipasang sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam penertiban APK, Bawaslu Bireuen turut melibatkan unsur Satpol PP kepolisian, Subden Pom, Panwas Kecamatan dan desa. (Rahmat)