BIREUEN|METRO ACEH – Setelah melalui pembahasan bersama, enam fraksi di DPRK Bireuen, menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dan juga Qanun inisiatif dewan yaitu Rancangan Qanun tentang TJSLP untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.
Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna lanjutan dengan agenda mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK dan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Rapat ke 4 paripurna I masa persidangan I DPRK Bireuen tahun sidang 2026/2027 itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK Muslim Abdullah didampingi Ketua DPRK Juniadi, SH, Wakil Ketua II Surya Dharma, SH serta Bupati, Ir H Mukhlis, ST, dihadiri Forkopimda yang berlangsung di Ruang Sidang Dewan, Rabu (30/9) siang.
Amatan dan data yang diperoleh Metro Aceh, penyampaian pendapat akhir fraksi itu diawali partai Golkar yang disampaikan penanggap Muhammad Amin Ar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Niyanusi, dilanjutkan dari Partai Aceh Samsul Admi.
Selanjutnya Partai Nasdem oleh Fadhli, SPd, dilanjutkan Fraksi PKS-PPP oleh Zulfahmi, ST.,MT, Fraksi PAS-Demokrat-PAN yang disampaikan Tgk Razali Nurdin. Setiap fraksi menyampaikan beragam tanggapan dan juga masukan bagi Pemkab Bireuen.
Wakil Ketua DPRK mengatakan usai mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi kesimpulan terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK dan Rancangan Qanun TJLSP, ke enam fraksi dapat menerima kedua rancangan qanun untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Bireuen, jelas Muslim Abdullah.
Sementara itu, Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dalam sambutan pada rapat lanjutan dibuka dan ditutup Ketua DPRK Juniadi, SH menyampaikan, pembahasan antara pihak TAPK dan DPRK Bireuen telah menyelesaikan agenda utama kelangsungan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat Bireuen.
Kami berupaya menuntaskan Perubahan APBK tahun anggaran 2026 tahapannya sudah dimulai beberapa bulan lalu. Sebagai kepala daerah saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat.
Telah membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 saat ini telah sampai tahap penandatanganan persetujuan bersama. Perubahan APBK ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan daerah dan pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2025, berdasarkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh.
“Kita patut bersyukur atas persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, selanjutnya kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilakukan evaluasi,” jelas Bupati.
Bupati juga menyambut baik semua masukan, saran dan juga pendapat fraksi-fraksi DPRK Bireuen atas Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Semua itu akan menjadi perhatian bagi kami dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tertampung dalam Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Postur Perubahan APBK 2026 ini, masih menyisakan banyak kewajiban belum terakomodir, kami berharap ini akan menjadi perhatian dan fokus bersama untuk memenuhinya dalam Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, Pemkab Bireuen juga menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dimana dengan padatnya agenda anggota DPRK Bireuen, bisa merampungkan pembahasan Rancangan Qanun Inisiatif Dewan yaitu Rancangan Qanun tentang TJSLP yang telah dibahas Pemkab Bireuen dan DPRK.
Melalui Qanun ini diharapkan pelaksanaan TJLSP tidak dipandang semata mata sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian komitmen perusahaan untuk turut serta dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pelaksanaannya diharapkan dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sosial kemasyarakatan, pembangunan sarana dan prasarana, perlindungan lingkungan hidup serta bidang lain yang menjadi prioritas pembangunan daerah, harapnya. (Rahmat Hidayat)






