BIREUEN|METRO ACEH – Pemkab Bireuen melalui Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). Siap menggelar lomba Suson Ranup Bungong Jeumpa Tahun 2026 guna
menyemarakkan HUT ke-27 kabupaten itu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kadis Kominsa) Kabupaten Bireuen, M. Zubair, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan lomba telah secara resmi diterbitkan guna menjadi acuan bagi seluruh peserta dan panitia penyelenggara.
“Seni merangkai sirih atau suson ranup merupakan warisan budaya takbenda masyarakat Aceh yang sarat nilai filosofis tinggi, melambangkan kemuliaan, penghormatan, serta eratnya jalinan silaturahmi. Melalui lomba ini, Pemkab Bireuen ingin melestarikan tradisi sekaligus menggali potensi dan kreativitas para kader PKK,” ujar M Zubair, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, perlombaan kali ini mengusung tema “Pesona Bungong Jeumpa Dalam Budaya Ranup Tanah Juang”. Tema itu dipilih untuk menyelaraskan keindahan estetika bunga khas Aceh sebagai identitas daerah dengan nilai-nilai sejarah dan heroisme Bireuen yang dikenal luas sebagai Kota Juang.
Jadwal dan syarat peserta
Sesuai juknis ditandatangani oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Bireuen, Sadriah Mukhlis yaitu pelaksanaan lomba dijadwalkan berlangsung, Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB s.d selesai, di Pendopo Bupati
Lomba ini diperuntukkan bagi kader aktif TP-PKK tingkat kecamatan se-Kabupaten Bireuen. Setiap kecamatan wajib mengirimkan satu tim yang terdiri dari dua orang peserta dengan didampingi langsung oleh Ketua TP-PKK kecamatan setempat.
“Perlu dicatat bahwa peserta harus terdaftar dalam SK kader kecamatan dan membawa surat tugas resmi. Selain itu, demi pemerataan kesempatan, kader PKK kecamatan sudah pernah meraih Juara I, II, III pada edisi sebelumnya tidak diperbolehkan lagi mendaftar. Pendaftaran peserta paling lambat diterima panitia pada 1 Oktober 2026,” kata Zubair.
Ketentuan teknis dan kriteria penilaian dalam teknis pelaksanaannya, para peserta diberikan durasi pengerjaan selama 150 menit (2,5 jam) tanpa adanya penambahan waktu bagi yang terlambat.
Seluruh proses pembuatan mulai dari melipat, merajut, memotong, hingga merangkai daun sirih, wajib dilakukan secara langsung di lokasi acara.
Panitia melarang keras penggunaan bahan seperti jarum pentul, pin, kawat, maupun anak staples dalam merangkai sirih. Tinggi rangkaian juga dibatasi maksimal 60 cm dari permukaan wadah guna menjaga kestabilan dan proporsi struktur karya.
“Panitia hanya menyediakan daun sirih sebagai bahan utama. Untuk wadah/talam kearifan lokal, hiasan pelengkap, serta peralatan penunjang seperti benang dan jarum, disiapkan sendiri oleh masing-masing peserta,” tambahnya.
Adapun penilaian lomba akan didasarkan pada lima kriteria utama, yaitu :
– Kreativitas dan Inovasi (30%): Keunikan teknik lipatan, variasi anyaman/rajutan, keserasian kombinasi warna, dan keaslian ide.
– Kesesuaian Tema (25%): Visualisasi paduan kelopak Bungong Jeumpa dan karakter historis Tanah Juang.
– Kerapian, Kebersihan, dan Kestabilan (25%): Kekokohan struktur jalinan ranup, kebersihan daun, serta presisi bentuk.
– Ketepatan Waktu (10%): Kedisiplinan menyelesaikan pengerjaan karya sesuai durasi.
– Presentasi Filosofi Karya (10%): Kemampuan menjelaskan makna, filosofi, dan simbol rangkaian (maksimal 3 menit).
– Para pemenang juara I, II, III nanti akan menerima piagam penghargaan serta uang pembinaan dari panitia penyelenggara. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, terang M Zubair. (Rahmat Hidayat)






