BIREUEN|METRO ACEH – Guna dilakukan pembahasan secara bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH menerima penyerahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2026 dari Bupati, Ir H Mukhlis, ST diwakili Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT, diruang sidang dewan, Senin (28/9) siang.
Penyerahan Raqan APBK itu turut didampingi Wakil Ketua I Surya Dharma, SH, Wakil Ketua II Muslim Abdullah, Sekdakab Ismunandar, MT dalam rapat paripurna I masa persidangan I tahun sidang 2026/2027 yang dihadiri Forkopimda, anggota DPRK dan Kepala SKPK.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH yang pemimpin rapat paripurna itu menjelaskan bahwasanya
pembahasan perubahan APBK Bireuen tahun anggaran 2026 ini merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Hal ini dilakukan agar kebijakan anggaran ditetapkan nantinya dapat lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bireuen.
Dalam prosesnya, tahapannya itu sudah diawali pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 beberapa hari lalu, baik oleh Tim Banggar maupun bersama Tim TAPK.
Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan mengalami perubahan dari APBK murni tahun anggaran 2026, menampung kegiatan pembangunan yang diperlukan dan mendesak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, jelas Ketua DPRK.
Sementara itu, Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT yang membaca sambutan tertulis dari Bupati Mukhlis menyampaikan, proses penyusunan Perubahan APBK ini berpedoman pada sejumlah peraturan pemerintah.
Penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK tahun 2026 mengacu kepada RKPK tahun 2026 kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan APBD ini juga menggunakan pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program dan kegiatan prioritas dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Wabup juga turut memaparkan substansi ringkasan rancangan qanun perubahan APBK yaitu terkait keseluruhan perubahan rencana penerimaan anggaran pendapatan tahun anggaran 2026 Rp1.850.222.605.014,13 dari penerimaan pada APBK murni Rp1.795.188.672.625,88 yang berarti terjadi penambahan sebesar 3,07 persen.
Rancangan perubahan anggaran belanja keseluruhan direncanakan sebesar Rp 1.956.138.627.732,02, Belanja pada APBK Murni tahun yang sama Rp1.843.560.146.487,88 yang berarti terjadi penambahan sebesar 6,1 persen.
Perubahan belanja dimaksud terdiri dari belanja operasi Rp 1.464.285.977.655,77, belanja modal Rp208.888.285.845,00.
Belanja tidak terduga sebesar Rp5.609.875.553,25 dan belanja Transfer Rp277.354.488.678,00.
Kemudian, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen tahun anggaran 2026 sebesar Rp108.216.022.717,89, terjadi perubahan sebesar Rp57.544.548.855,89, dibandingkan APBK Murni tahun sama Rp.50.671.473.862,00.
Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.216.022.717,89, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.300.000.000,00 sehingga pembiayaan netto surplus Rp105.916.022.717,89.
Surplus pembiayaan tersebut untuk menutupi defisit belanja sehingga posisi perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dalam keadaan berimbang, terang Wabup Razuardi.
“Kami mengharapkan proses pembahasan Rancangan Perubahan APBK ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutupnya. (Rahmat Hidayat)






