BIREUEN|METRO ACEH – Guna meningkatkan pemahaman hukum bagi pelajar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah Peusangan, Kabupaten Bireuen, menggelar sosialisasi di SMP Negeri 1 Peusangan Siblah Krueng, Sabtu (26/9).
Humas UIA Paya Lipah Peusangan, Aulia Fitri kepada wartawan terkait hal itu, Minggu (27/9) malam menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini bertema “Pelajar Cerdas Hukum: Kenali Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Diri,”.
Sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum generasi muda sejak usia dini. Materinya disampaikan dua mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIA, Puja Afiska dan Siti Nabila.
Pemaparan difokuskan pada instrumen hukum yang dekat dengan kehidupan harian siswa yang meliputi pemahaman hak dan kewajiban pelajar, perlindungan diri dari tindakan kekerasan, serta etika tanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial.
Selain itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, edukasi ruang digital menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. “Para siswa kami ajak bersikap bijak di media sosial, jaga etika berkomunikasi, mencegah perundungan siber (cyberbullying-red), bersikap kritis, hati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi,” sebut Puja.
Inisiatif yang diusung LBH HKI UIA, merupakan bentuk kontribusi nyata civitas akademika prodi Hukum Keluarga Islam dalam menjalankan edukasi publik.
“Melalui penguatan kesadaran hukum sejak bangku sekolah, para pelajar diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial, pemahaman atas batas-batas hukum, serta kemampuan melindungi diri di lingkungan sekolah, masyarakat, maupun ruang digital,” harapnya.
LBH HKI Paya Lipah UIA memproyeksikan kegiatan edukasi hukum interaktif ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. (Rahmat Hidayat)






