BIREUEN|METRO ACEH – Pemkab Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pemanfaatan PUSPA PPID (Pusat Informasi dan Panduan Aplikasi PPID) guna memperkuat dan menyelaraskan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Satuan Kera Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bireuen, M Zubair, SH., MH kepada Metro Aceh, Jumat (25/9) menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran pemanfaatan PUSPA PPID ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh operator PPID Pelaksana pada SKPK memiliki pemahaman dan standar operasional yang sama dalam melayani masyarakat.
“PUSPA PPID hadir sebagai rujukan dan panduan digital utama bagi seluruh operator PPID Pelaksana di tingkat SKPK. Kehadirannya diharapkan mampu menyelaraskan, mempermudah, dan menstandarisasi seluruh tahapan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Bireuen,” ujar M Zubair.
Dijelaskan juga bahwa melalui surat edaran itu, seluruh operator SKPK diimbau dan diwajibkan aktif memanfaatkan platform digital PUSPA PPID. Platform ini memuat panduan komprehensif terkait tata cara pengunggahan, pembaruan, hingga pengkategorian Informasi publik secara tepat, baik yang bersifat berkala, serta merta, setiap saat, maupun Informasi yang dikecualikan.
“Tujuan utamanya adalah menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Standarisasi ini sangat penting agar tidak ada perbedaan kualitas pelayanan informasi antar-SKPK,” tambahnya.
M Zubair menekankan pentingnya sinergi dan evaluasi berkelanjutan. Pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para operator SKPK untuk memberikan umpan balik, laporan kendala teknis, maupun masukan pengembangan agar platform PUSPA PPID dapat terus disempurnakan seiring kebutuhan pelayanan.
Dengan diimplementasikannya surat edaran pemanfaatan PUSPA PPID ini, Pemkab Bireuen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (Rahmat Hidayat)






