BIREUEN|METRO ACEH – Guna memiliki alas hak yang sah. Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen. Serahkan 51 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir atau pengelola wakaf, di Aula Kankemenag, Selasa (22/9).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bireuen, Dr H Zulkifli, SAg.,MPd menyampaikan bahwasanya Bireuen merupakan kabupaten dengan jumlah tanah wakaf yang terbanyak kedua di Aceh.
Dari data Sistem Informasi Wakaf (Siwak), tercatat 7.944 persil tanah wakaf di Bireuen. Namun baru 36,316 persen yang telah bersertifikat. “Kami terus bekerja keras supaya seluruh tanah wakaf tersertifikasi,” ujarnya.
Disampaikan juga ada sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi tanah wakaf, antara lain dari pihak yang mewakafkan tanah (wakif-red) meninggal dunia saat sebelum proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) selesai diurus.
Nazhir kerap kurang memahami alur birokrasi dan administrasi pencatatan hukum di instansi terkait. Keluarga atau ahli waris wakif menolak bahkan menggugat tanah yang telah diwakafkan, karena ikrar wakaf di masa lalu banyak dilakukan secara lisan tanpa persetujuan keluarga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH.,MH juga menegaskan, sertifikat yang diserahkan ini merupakan bukti hukum yang sah dan kuat atas status tanah wakaf.
“Dengan ada sertifikat ini, tanah wakaf terlindungi dari berbagai risiko, seperti sengketa lahan, klaim pihak ahli waris, maupun potensi alih fungsi secara ilegal di kemudian hari,” kata Yarnes.
“Tanah wakaf telah bersertifikat secara hukum tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, digadaikan, apalagi diwariskan,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bireuen, Anny Setiawaty, A.PTNH.,MM., mengungkapkan bahwa sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026, target penyelesaian sertifikat tanah wakaf yaitu 52 persil.
“Namun hingga September 2026, kami sudah berhasil menyelesaikan 72 persil tanah wakaf, melampaui dari target yang ditetapkan,” ujarnya.
Diharapkan agar tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, pungkasnya. (Rahmat Hidayat)






