BIREUEN|METRO ACEH – Kelihaian, AM (29) warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan spesialis pembobol sekolah dapat dipatahkan oleh tim Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen. Kini dia harus mendekam dalam penjara untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pembobol sejumlah rumah sekolah di Kabupaten Bireuen itu berhasil ditangkap tim opsnal Polres Bireuen dari sebuah rumah kontrakan di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Senin (10/8) sore.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,.SIK., MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Miswar, S.Sos., MH., CPM dan didampingi Kanit II IPDA Hery Darmawan, S.Sos Plh Kanit Pidum kepada wartawan, Jumat (14/8) pagi mengatakan.
Pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan juga pengembangan tim dilapangan dan diperoleh petunjuk dari bukti yang kami kumpulkan sehingga kasus pencurian di rumah sekolah itu terungkap.
‘Kasus ini menjadi atensi dan kami sudah menerima beberapa laporan dari pihak sekolah, dan pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti hasil curian, pelaku beraksi seorang diri,” terang AKP Dedi.
Dari hasil pemeriksaan dirumah kontrakannya, tim menemukan satu paket diduga sabu beserta alat hisap (bong-red), untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen.
Polres Bireuen mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pengamanan, khususnya ruang penyimpanan barang inventaris sekolah, juga segera melaporkan jika terjadi pencurian ataupun aktifitas yang mencurigakan, pesan Kasatreskrim.
Sambung AKP Dedi Miswar dari pengakuan pelaku, dia telah membobol 10 sekolah antara lain, MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, juga SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah dan MIN 18 Makmur.
Adapun barang bukti yang disita berupa sejumlah laptop, komputer, proyektor, printer dan chromebook. Saat beraksi dia memakai sebo/penutup wajah, masuk dengan cara merusak pintu dan jendela ruang sekolah pakai linggis dan obeng.
Kerugian dari kasus pencurian ini mencapai Rp 1 miliar, akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, jelas Kasatreskrim. (Rahmat Hidayat)






